Senin, 19 Desember 2011

ADA APA DIPERBATASAN INDONESIA?

Wilayah perbatasan Indonesia hingga kini masih rawan terhadap kejahatan kelautan dan udara. Mulai dari transaksi senjata, narkoba, hingga kejahatan berat lainnya. Wilayah perbatasan yang rawan kejahatan meliputi perbatasan Indonesia-Malaysia, Indonesia-Singapura, Indonesia-Samudra Pasifik serta perbatasan dengan Filipina. Hal itu dipaparkan Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Rizald Max Rompas dalam Sosialisasi Tentang Pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), Selasa (28/06/11). Oleh karena itu, ketentuan hukum internasional harus dipahami para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Adapun tindak kejahatan laut yang dominan adalah pencurian sumber daya kelautan dan perikanan, yang dilakukan para nelayan asal Taiwan, Thailand, serta Korea. Penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini adalah merampas kapal nelayan asing yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa mengantongi surat izin. Sedangkan para pelaku dideportasi ke negara asal. Tetapi untuk nelayan yang memasuki wilayah teritorial tetap dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, permasalahan hukum laut internasional bukan hanya terjadi di wilayah kelautan, tetapi juga terjadi di udara. Dewan Kelautan Indonesia secara aktif terus melakukan sosialisasi dan pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional ke wilayah yang memiliki perairan luas, seperti Kalbar. Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pontianak Herry Hadad mengapresiasi peran Dewan Kelautan Indonesia, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konvensi hukum laut internasional Nasional melalui kegiatan sosialisasi di daerah. Apalagi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat dan mandiri, sangat dibutuhkan wawasan kewilayahan dan wawasan nusantara serta kesadaran masyarakat. Di bagian lain, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Pontianak, Aswin Dja’far mengakui, pemahaman hukum laut internasional sangat dibutuhkan para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang memiliki wilayah perairan. Tanpa terkeculai Kota pontianak. Meskipun tidak memiliki wilayah laut, tetapi berbagai potensi kelautan cukup banyak tergali di kota Pontianak. Diantaranya terdapat sebanyak 50 unit kapal milik nelayan asal Pontianak, sehingga pemahaman hukum laut sangat penting sebagai dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan tentang aktifitas di laut.(boyke sinurat) BATAS LAUT INDONESIA DAN MALAYSIA BELUM juga hilang dari ingatan kita akan tragedi lepasnya Sipadan-Ligitan ke tangan Malaysia, hari-hari ini sekujur tubuh bangsa Indonesia kembali dikejutkan dengan klaim sepihak oleh Malaysia terhadap wilayah Pulau Ambalat dan perairan sekitarnya.(Tulisan Rokhmin Dahuri, mantan anggota Kabinet Gotong Royong, dikutip dari Kompas). KLAIM ini berupa pemberian kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia. Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004. Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, bakal semakin menggejala di masa-masa mendatang. Terlebih-lebih perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam. Oleh sebab itu, mulai sekarang dan kedepan kita seluruh komponen bangsa, rakyat dan pemerintah, mesti bersatu dan bekerja keras, cerdas, serta ikhlas untuk mengamankan kedaulatan wilayah, kewenangan dan kepentingan nasional, terutama di wilayah perbatasan. Kita mesti sadar bahwa tiga unsur yang menyusun sebuah negara-bangsa adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah. Dengan demikian, jika wilayah kedaulatan dan yurisdiksi kita selalu diganggu atau digerogoti oleh negara-negara tetangga, maka eksistensi dan kehormatan (dignity) kita sebagai bangsa mengalami ancaman serius. Pengamanan dan penegakan kedaulatan wilayah negara yang paling jitu adalah melalui kombinasi pendekatan ekonomi dan pendekatan hankam (pertahanan keamanan). Untuk itu, ada tiga agenda besar yang harus kita kerjakan sesegera mungkin. Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga. Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan. Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran. Penetapan dan penegakan batas wilayah laut negara Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau. Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan. Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982). Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen. Sayangnya, hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap. Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut. Dengan belum adanya kepastian batas-batas wilayah perairan, maka kegiatan perekonomian kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri bioteknologi, pariwisata bahari, transportasi laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam lainnya, serta konservasi akan terhambat. Oleh karena itu, penyelesaian batas-batas wilayah laut dengan kesepuluh negara di atas, kecuali Australia, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kerja keras, cerdas, ikhlas, dan sinergis antarinstansi terkait mesti segara diwujudkan guna menyelesaikan segenap permasalahan batas wilayah laut. Di masa Pemerintahan Kabinet Persatuan Indonesia dan Kabinet Gotong Royong, program ini sesungguhnya telah dikerjakan di bawah koordinasi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Selain PP No 38/2002, Peta Wilayah NKRI juga telah disusun melalui kerja sama antara Bakosurtanal, Dishidros-TNI AL, serta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Peta ini perlu penyempurnaan dan kemudian oleh Pemerintah RI segera didepositkan (dikirim) ke PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional. Program penamaan pulau-pulau yang belum bernama juga telah dirintis oleh Departemen Dalam Negeri dan DKP, yang harus diselesaikan secepatnya, karena paling lambat tahun 2009 kita harus mendepositkan ke PBB untuk mendapatkan pengesahan dunia. Departemen Luar Negeri yang selama ini cukup aktif harus lebih proaktif lagi melakukan perundingan penetapan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga, baik secara bilateral maupun unilateral. Perlu adanya kajian ilmiah dan survei untuk dapat mengklaim wilayah perairan laut sebagai wilayah Indonesia. Akhirnya, Deplu sebagai leading agency harus didukung secara penuh dan produktif oleh instansi terkait, utamanya DKP, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, TNI AL, Kantor Menneg Ristek dan BPPT, Bakosurtanal, LIPI, dan Perguruan Tinggi Kelautan. Peningkatan kemampuan hankam laut Kasus Ambalat merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Di samping masalah perbatasan wilayah perairan, permasalahan lain yang dapat menggerogoti kedaulatan dan kehormatan kita sebagai bangsa adalah: perompakan (armed robbery), pembajakan (piracy), penyelundupan manusia (imigran gelap), penyelundupan barang (seperti kayu, gula, beras, bahan bakar minyak, pakaian bekas, dan senjata), illegal fishing; eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta pelanggaran lain di wilayah perairan Indonesia. Dikarenakan begitu tingginya kasus-kasus pelanggaran dan kegiatan ilegal di wilayah laut ini, maka Indonesia mengalami kerugian ekonomi lebih kurang Rp 100 triliun/tahun (Bappenas, Juli 2004). Selain kerugian ekonomi, dignity kita sebagai bangsa berdaulat juga terlecehkan, bahkan para pelaku asing kegiatan ilegal tersebut menanggap laut Indonesia sebagai “daerah tak bertuan”. Sungguh tragis dan menyakitkan, kita memperoleh predikat tersebut. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan all-out menyatakan perang terhadap segala bentuk pelanggaran dan kegiatan ilegal di tanah air tercinta melalui penguatan dan pengembangan kemampuan hankam di wilayah laut kita. Dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah perairan tersebut, perlu adanya pertahanan negara dan penangkalan gangguan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga batas-batas wilayah perairan, serta menjaga keamanan laut nasional dan regional. Selain itu, perlu juga adanya sistem dan mekanisme yang mampu melindungi sumber daya alam dan kekayaan laut nasional serta pemeliharaan ketertiban di wilayah perairan nasional. Untuk melakukan sistem pengamanan tersebut, selain diperlukan dasar hukum yang jelas, diperlukan juga prasarana dan sarana hankam laut, seperti kapal patroli dan kapal perang yang memadai. Saat ini TNI AL hanya memiliki 117 kapal perang (KRI) yang sebagian besar telah berusia tua dengan persenjataan yang ketinggalan zaman (out of date). Dengan kondisi seperti ini tidak mungkin dilakukan sistem pengamanan yang terpadu, malahan diperkirakan pada dekade selanjutnya kita tidak akan memiliki kapal perang jika tidak dilakukan penambahan kapal baru dan penambahan anggaran pemeliharaan kapal (KSAL, 2004). Beranjak dari kondisi kemampuan hankam laut nasional, kita harus meningkatkan prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya. Sebenarnya sejak tahun 2003 DKP telah memiliki sistem MCS Perikanan dan Kelautan terbesar kedua di dunia setelah AS, yang dengan penambahan beberapa komponen sistemnya (seperti radar) mampu secara digital dan “real- time” memantau pergerakan hampir seluruh jenis kapal di wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, sistem ini tinggal diintegrasikan dengan kepentingan segenap instansi lainnya di laut dan dioptimalkan penggunannya sehingga dapat memfasilitasi kegiatan hankam di laut. Kesejahteraan para petugas atau anak bangsa lainnya di laut, seperti anggota TNI AL, Polri, DKP, Dephub, Bea Cukai, Imigrasi, dan lainnya, sudah saatnya ditingkatkan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Akhirnya, sudah saatnya kita memiliki lembaga pengamanan laut terpadu, semacam Coast Guard, yang sudah dirintis pendiriannya sejak pemerintahan Orde Baru, namun sampai sekarang tak kunjung terbentuk karena soal ego-sektoral. Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk menunjang keamanan wilayah perairan merupakan sebuah kendala kenapa masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran kedaulatan dan hukum laut nasional. Pemerintah dan DPR seharusnya menyadari akan hal ini dan melakukan perubahan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dengan menyadari bahwa Indonesia adalah negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut, panjang garis pantai, kekayaan alam, dan tingkat kerawanan terhadap gangguan keamanan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Pembangunan ekonomi wilayah perbatasan Selain pendekatan hankam, pengamanan kedaulatan dan kehormatan negara-bangsa di wilayah perairan laut akan berjalan efektif dan efisien (berhasil) jika secara simultan dan sinergis dibarengi dengan melaksanakan program pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan (92 pulau terluar) yang berdaya saing dan berkelanjutan (sustainable) untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Basis ekonomi yang dapat dikembangkan, antara lain, meliputi perikanan tangkap, mariculture (budidaya laut), pariwisata bahari, migas, industri bioteknologi, industri dan jasa maritim, serta industri ramah lingkungan lainnya. Berhubung lokasi pulau-pulau terluar ini sangat jauh (remote) dari pusat ekonomi dan pemerintahan Indonesia, maka kegiatan-kegiatan ekonomi yang dikembangkan adalah yang mampu memenuhi economy of scale (skala ekonomi). Oleh sebab itu, sesuai dengan ukuran pulau dan potensi ekonomi (sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan) yang dikandungnya, pola pembangunannya mesti mencakup gugusan pulau (lebih dari dua pulau) sebagai sebuah unit pengelolaan (a management unit), kegiatan usahanya mesti terpadu dari hulu (produksi), industri pengolahan sampai pemasaran (hilir), dan sesuai dengan daya dukung lingkungan pulau agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan (on a sustainable basis). Pola pembangunan sejenis inilah yang telah berhasil memakmurkan penduduk di gugusan kepulauan di Florida (AS), Maladewa, Maladewa, Mauritius, Scycelles, Langkawi, Palau, dan lainnya. Kawasan industri perikanan terpadu yang dilengkapi dengan pelabuhan perikanan bertaraf internasional (seperti Muara Baru, Jakarta) maupun regional (seperti Pekalongan) dan armada kapal penangkapan ikan modern sebanyak rata-rata 500 unit setiap pelabuhan, saya yakin juga kita mampu memakmurkan wilayah-wilayah perbatasan dan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan yang besar ini, maka pemerintah, kalangan pengusaha (swasta), perbankan, dan rakyat sudah saatnya merapatkan barisan, bahu-membahu secara sinergis, produktif, dan kreatif dengan melaksanakan perannya masing-masing. Pemerintah seyogianya mengeluarkan kebijakan dan membangun infrastruktur yang atraktif dan kondusif bagi pengusaha untuk berinvestasi di wilayah perbatasan ini. Pihak swasta selekasnya berani dan kreatif berinvestasi di wilayah ini dan rakyat menunjukkan etos kerja positif serta produktif untuk bekerja pada usaha ekonomi di wilayah perbatasan. Pola pembangunan oleh swasta nasional maupun asing melalui BOT (built, operation, and transfer) yang saling menguntungkan (win-win) juga patut dicoba diterapkan di sini, mengingat keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sudah saatnya pula kita memiliki badan (lembaga) khusus yang bertanggung jawab atas percepatan pembangunan dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan. Apabila kita mampu memakmurkan wilayah perbatasan (92 pulau beserta gugusan kepulauan dan perairan laut sekitarnya) yang mengelilingi seluruh Nusantara dengan pola pembangunan seperti di atas, maka kemakmuran beserta segenap dinamika kegiatan ekonomi (manusia), lalu lalangnya kapal-kapal ikan nasional serta kapal niaga, dan gemerlapnya lampu di wilayah tersebut juga dapat berfungsi sebagai sabuk pengaman (security belt) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan kombinasi pendekatan ekonomi dan hankam ini, penulis optimistis bahwa kemakmuran dan penciptaan lapangan kerja akan tercipta secara dramatis, kedaulatan dan harga diri (dignity) bangsa pun akan kuat serta tegak secara otomatis. Guna mewujudkan grand strategy tersebut, diperlukan sebuah big push dan leadership dari pemerintah untuk memimpin gerakan nasional dalam melakukan reorientasi paradigma pembangunan nasional dari basis daratan, yang telah berlangsung hampir 350 tahun (sejak zaman penjajahan), ke basis kelautan (maritim).

Minggu, 18 Desember 2011

MIMPI PERIKANAN UNHAS PADA 2018

visi perikanan unhas
postkan pada Selasa, 11 September 2007
Mimpi 2018 Mimpi perikanan unhas 2018 adalah menjadi pusat perikanan pantai yang terkemuka di Indonesia. Sebuah visi laiknya bintang yang bila tidak dicapai bukan berarti harus jatuh, tetapi wajib dicapai karena terlanjur ditargetkan. Namun melihat potensi dan perkembangan jurusan dewasa ini, visi 2018 niscaya untuk diwujudkan asal ada pengawalan setiap misi. Pesimistis kalangan civitas akademika perikanan (mahasiswa, dosen, serta pegawai) memang tergambar abstrak namun nyata. Satu yang fatal, ketika civitas selaku tuan rumah tak mampu mengelola kondisi ini menjadi sebuah “power building”. Satu yang penting untuk dipegang teguh adalah optimisme bahwa hidup jurusan harus berlanjut dan integritas serta wilayah teritorial harus dipertahankan hingga titik darah penghabisan. Kejayaan perikanan adalah kesejahteraan masyarakat pesisir/ nelayan yang hingga kini diterpa susah..
Sadar atau tidak, jurusan perikanan telah melewati peradaban kehidupan kampus yang panjang.

Tahun 2018 hanya sebelas tahun jaraknya dari sekarang. Bila ingin impian perikanan terwujud, sikap awal yang harus terpatri dalam diri setiap civitas adalah sikap optimis dan semangat membuncah untuk membentuk power building setiap individunya. Sekarang, beberapa individu mulai menampakkan spirit power building itu. Selanjutnya bagaimana penentu kebijakan di jurusan tercinta ini tanggap dalam mengelola agar setiap semangat individu ataupun organisasi yang ada tidak berujung tragis akibat setitik kekecewaan. Lantas, apa yang harus dikelola dalam perjalanan 11 tahun ke depan ? Lembaga Mahasiswa Mau tidak mau, lembaga mahasiswa adalah pintu pertama yang harus dilalui kader baru untuk memulai proses di perikanan.

Jadi, sikap curiga dan memandang rendah keberadaan lembaga mahasiswa jangan sampai tercipta. Mungkin untuk saat ini out put dari pengkaderan lembaga mahasiswa belum optimal, namun kesalahan bukan serta merta harus ditujukan pada lembaganya. Bisa saja, karena pada prosesnya pengurus lembaga di perikanan berjalan sendiri bak anak ayam kehilangan induknya. Akhirnya yang timbul adalah semangat apatis dan perpecahan. Padahal untuk membentuk power building hal dasar yang dibutuhkan adalah persatuan. Setelah power building dipahami untuk selanjutnya diwujudkan, maka posisi lembaga mahasiswa tidak lagi menjadi pihak yang selalu dianggap oposan terhadap kebijakan birokrat. Karena kritik pedas lembaga mahasiswa tak lain adalah menginginkan bagaimana sistem yang berjalan hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan banyak pihak. Dalam hal ini mahasiswa dan rakyat.

Satu yang perlu dipahami bahwa lembaga mahasiswa tidak hanya mengajarkan kadernya agar kritis dan radikal terhadap setiap ketidakadilan, tetapi juga berprilaku dan bertindak sesuai norma yang ada. Bila hal itu tidak terlihat, sekali lagi mungkin dalam proses perkembangannya lembaga mahasiswa terlalu cepat ditinggalkan, sehingga harus belajar merangkak dan berjalan sendiri tanpa ditopang oleh dukungan institusi baik moral apalagi materil. Sehingga jangan kaget kalo ada lembaga mahasiswa yang jalannya pincang dan menabrak ‘kerumunan massa’ akibat matanya tidak pernah melihat orang tua yang mengasuhnya. Didikan otodidak, hasilnya bisa lempem juga brutal. Tergantung lingkungan dimana mereka belajar.

Asisten Asisten di perikanan adalah gambaran sampai dimana kehebatan dan kecerdasan mahasiswa perikanan dalam mendalami ilmu perikanan. Posisinya begitu penting dalam mensinergiskan kegiatan kelembagaan dan akademik. Apabila kapabilitas seorang asisten dalam mengawal sebuah mata kuliah tidak bagus, maka otomatis dosen pengasuh mata kuliah juga kena imbasnya. Asisten adalah insan kepercayaan dosen. Sehingga apabila pengetahuan dan keterampilan asisten mengecewakan praktikan, maka praktikan bisa berspekulasi akan gambaran dosen yang mengasuh mata kuliah tersebut. Baik atau buruk, praktikan bukan lagi anak ingusan. Mereka bisa menilai, meski itu di hati. Ke depannya perekrutan asisten harus benar-benar selektif. Jangan membiarkan wadah asisten menjadi lahan unjuk gigi ataupun gagahan demi sebuah kepentingan yang menyesatkan. Sebab asisten adalah sebuah pengabdian. Selain belajar, asisten juga berkewajiban mencerdaskan praktikan melalui transformasi aktif ilmu yang selama ini mereka peroleh dari dosen.

Dosen Ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Namun sayang masih ada dosen yang terbuai dengan ilmu dan metode lamanya. Sistem pembelajaran dalam kelas cenderung membuat mahasiswa bosan dan ngantuk tidak bergairah. Materi kuliah tidak lagi up to date dengan kondisi kekinian bangsa dan perkembangan ilmu pengetahuan dunia. Namun ironisnya, saat mahasiswa beralih aktivitas dalam kelembagaan, justru ada saja dosen yang menganggap kegiatan lembaga mahasiswa tidak ada gunanya. Setelah gagal menarik hati mahasiswa untuk serius dalam mendalami ilmu perikanan, sebagian dosen kembali mengalihkan biang kerok rendahnya kualitas mahasiswa dalam mata kuliah akibat aktivitas kelembagaan mahasiswa. Nyatanya, ada juga mahasiswa yang aktif dalam kelembagaan namun memiliki nilai yang bagus. Juga ada mahasiswa yang tidak pernah aktif dalam setiap kegiatan lembaga mahasiswa justru nilainya juga anjlok. Untuk ini dosen harus segera cek, ricek dan triple cek dalam mencari solusinya.

Dosen harus cerdas dan fleksibel melihat permasalahan yang ada saat ini. Sadar atau tidak, bahwa tidak semua mahasiswa perikanan yang ada saat ini tertarik mendalami ilmu perikanan. Tindakan solutifnya adalah dengan memberi peluang mahasiswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka. Karena perikanan tidak bisa dibangun hanya dengan mengandalkan pondasi kemampuan akademis. Karya mahasiswa perikanan seperti seni, teknologi, keterampilan berorganisasi dan lainnya justru bisa menjadi dinding dan atap dalam membangun perikanan.

Rhenald Kasali menulis; kepintaran seseorang dalam dunia akademis bukan penentu tunggal dalam kesuksesan hidup. Bahkan bukan itu pula tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah untuk memperbaiki cara berpikir seseorang, sekaligus membebaskan manusia dari belenggu mitos yang mengikatnya. Prosesnya pun panjang, antara 12 – 18 tahun. Dalam rentang waktu panjang itu sulit ditemui orang yang begitu persisten, pandai secara akademis. Ikatan alumni Di dunia pendidikan yang ditekankan adalah prosesnya, bukan hasilnya. 4 atau 5 tahun menjadi sarjana di perikanan bisa saja sama. Bedanya adalah siapa yang bisa survive dan berkompetisi dengan kemampuan dan keterampilan yang mereka peroleh.

Sejarah menemukan, ada orang-orang yang memiliki pola bekerja dan belajar seperti mesin diesel, yang panasnya memerlukan waktu. Lebih mengagetkan lagi, mereka yang pintar secara akademis belum tentu pintar di dunia kerja (Rhenald Kasali). Membaca kenyataan sejarah di atas, sudah menjadi tugas ikatan alumni untuk menyiapkan alumni yang kapabel, tidak resisten terhadap perubahan, adaptif, kreatif dan berani mewujudkan impian mereka saat melangkah dari institusi ini. Akhirnya, semua unsur termasuk unsur lain yang tak kalah pentingnya hanya menunggu Finishing Touch. Siapapun pemimpinnya, harus mengawal dan memberikan sentuhan akhir dalam mencapai kredo 2018. Bila terwujud, saat itu perikanan yang menjadi pilihan kedua dan ketiga, percaya atau tidak akan menjadi yang pertama di tahun 2018.
ditulis oleh: Yunus Muhammad

PENGUKUHAN Prof Dr Sharifuddin Bin Andy Omar MSc

post date icon Rabu, 08 Juni 2011 07:28

Cumi-cumi adalah kelompok hewan cephalopoda besar atau jenis moluska yang hidup di laut.Nama itu Cephalopoda dalam bahasa Yunani berarti "kaki kepala", hal ini karena kakinya yang terpisah menjadi sejumlah tangan yang melingkari kepala.Seperti semua cephalopoda, cumi-cumi dipisahkan dengan memiliki kepala yang berbeda. Akson besar cumi-cumi ini memiliki diameter 1 mm. Cumi-cumi banyak digunakan sebagai makanan.
Cumi-cumi adalah salah satu hewan dalam golongan invertebrata (tidak bertulang belakang). Salah satu jenis cumi-cumi laut dalam, Heteroteuthis, adalah yang memiliki kemampuan memancarkan cahaya. Organ yang mengeluarkan cahaya itu terletak pada ujung suatu juluran panjang yang menonjol di depan. Hal ini dikarenakan peristiwa luminasi yang terjadi pada cumi-cumi jenis ini.Heteroteuthis menyemprotkan sejumlah besar cairan bercahaya apabila dirinya merasa terganggu, proses ini sama seperti pada halnya cumi-cumi biasa yang menyemprotkan tinta. (wikipedia,2011)

Cumicumi merupakan salah satu komuditas ekspor Indonesia, salah satu negara tujuan ekspornya adalah ke Jepang. Cumicumi mengandung protein yang sangat potensial. Potensi cumicumi ini dibahas oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Prof Dr Sharifuddin Bin Andy Omar MSc pada acara pengukuhan Guru Besarnya di ruang senat universitas, Gedung Rektorat Unhas, Tamalanrea, Makassar, Senin (21/3/2011). Sharifuddin dikukuhkan menjadi guru besar bidang avertbrata air di FIKP Unhas.

Sharifuddin membacakan pidato guru besarnya berjudul Cephalopoda: Keanekaragaman Hayati dan Peluang Pengembangannya. Cephalopoda merupakan anggota hewan bertubuh lunal yang tidak memilki tulang belakang, di antaranya cumicumi, sotong, dan gurita.

Hewan kelompok ini menjadi sumber protein yang sangat potensial. Daging cumicumi licin dan bersih, memilki aroma yang khas, dan sekitar 90 persen bagian tubuhnya dapat dimakan. Selain itu, daging cumicumi juga mempunyai nilai gizi yang baik karena mangandung asam amino esensial yang dibutuhkan oleh tubuh manusia yakni mengandung asam lemak tak jenuh.
"Kandungan asam asam lemak yang terdapat pada daging cumicumi mengandung 48,9-58,9 persen, Omega-3, dan 1,0-2,6 Omega-6," ujar Sharifuddin.

Di antara beberapa jenis kelompok Cephalopoda, cumicumi menjadi komoditas yang paling tinggi produksinya.

Hal itu dikarenakan cumicumi cenderung bergerombol yang memudahkan nelayan untuk menangkapnya dalam jumlah yang besarm. Sebaliknya, gurita dan sotong kebanyakan bersifat soliter dan hanya tertangkap di daerah terumbu karang.

Produksi cumicumi di Indonesia berasal dari Pulau Jawa, Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan, serta Samudera Hindia.

Gurita banyak ditangkap di Teluk Tolo dan Laut Banda, sedangkan sotong banyak ditangkap di Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut halmahera Utara, Laut Seram, dan Teluk Berau.

Hampir semua bagian tubuh cumicumi bisa dimakan kecuali rahang dan rangkanya. Kandungan protein untuk setiap 100 g daging cumicumi berkisar 15-16 g, lemak 1 g, dan sekitar 73-91 kalori mengandung vitamin B3, B12, potassium, fosfor, selenium, dan iodium. Daging cumicumi juga mengandung asam amino esensial dan asam amino non-esensial. Beberapa mineral penting yang ditemukan pada cumicumi adalah natrium, kalium, kalsium, dan magnesium.

"Tinta cumicumi juga banyak mengandung vitamin A dan dapat mengaktifkan sel darah putih untuk memerangi tumor," katanya.

Tingginya kandungan nutrisi daging pada jenis hewan Cephalopoda menyebabkan mereka menjadi sajian kuliner di beberapa negara. Di Jepang, gurita diolah menjadi sushi, takoyuki, dan akashiyaki. Demikan juga di daerah Mediterania dan Portugis.

Data diri:
Nama: Prof Dr Sharifuddin Bin Andy Omar MSc
Lahir: Singapura 23 februari 1959
Istri: Harlinah A Harun SE
Anak: 4 orang
Pendidikan:
- Jurusan teknik Perkapalan, Fakultas Sains dan Teknologi Unhas 1979
- jurusan Perikanan Fakultas Ilmu-ilmu Pertanian Unhas 1982
- jurusan Perikanan Fakultas Peternakan dan Perikanan Unhas 1985
-institute of Biological Sciences University of Aarhus, Denmark
-Program Studi Biologi Reproduksi Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Bogor

Terakhir Diupdate (Rabu, 08 Juni 2011 07:34)

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Cumi-cumi
http://fikp.unhas.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=157:pengukuhan-prof-dr-sharifuddin-bin-andy-omar-msc&catid=1&Itemid=105

Kamis, 15 Desember 2011

KATROL SEMINAR PROPOSAL


KARTU KONTROL MENGIKUTI SEMINAR PROPOSAL PENELITIAN
Nama                                    : ISMAIL
Stambuk                              : L21109270
Program Studi                   : Manajemen Sumberdaya Perairan
Jurusan                                : Perikanan

I.     Dari Program Studi Asal
No.
Hari/Tanggal
Nama Panyaji
Stambuk
Tanda Tangan
Pembimbing Utama
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




11




12




13




14




15







II.Dari Program Studi Budidaya Perairan
No.
Hari/Tanggal
Nama Panyaji
Stambuk
Tanda Tangan
Pembimbing Utama
1




2




3




4




5




III.Dari Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perairan
No.
Hari/Tanggal
Nama Panyaji
Stambuk
Tanda Tangan
Pembimbing Utama
1




2




3




4




5




No.
Hari/Tanggal
Nama Panyaji
Stambuk
Tanda Tangan
Pembimbing Utama
1




2




3




4




5




IV.Dari Program Studi Sosial Ekonomi Perikanan